Salin Artikel

Anggap Keterangan Polisi Tak Sesuai Fakta, Keluarga Korban Tabrakan Grabwheels Lapor ke Kompolnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tabrakan skuter listrik GrabWheels di sekitar Gelora Bung Karno melapor ke Kompolnas pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Laporan ini dibuat karena pernyataan polisi terkait peristiwa itu dinilai berbeda dengan fakta.

"Kami seluruh korban membuat laporan terkait bedanya keterangan polisi dengan fakta yang terjadi," ujar Jellyta, kakak dari almarhum Wisnu, korban kecelakaan, saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Menurut teman-teman korban sekaligus saksi mata peristiwa itu, DH, tersangka kecelakaan skuter listrik melarikan diri setelah menabrak korban.

"Tersangka hanya berhenti sebentar untuk memindahkan tubuh Bagus dari atas kaca mobilnya ke jalan raya lalu melanjutkan kembali perjalanannya," ujar Jellyta.

Ia mengatakan, setelah tabrakan itu, teman-teman korban memberhentikan mobil yang melintas di kawasan itu untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mintoharjo.

"Saat itu butuh sekitar 15 menit untuk mencari bantuan untuk menolong korban. Mereka pun tidak melihat mobil tersangka ada di depan saat mencari bantuan," kata Jelly.

Jelly berharap dengan adanya laporan ini, polisi meluruskan informasi ke publik bahwa DH melarikan diri.

Selain itu, ia juga menginginkan DH ditahan dan diberikan hukuman yang setimpal.

"Harapannya ya keterangan pelaku ini dia tabrak lari bukan sebaliknya. Ya jelas (kami ingin pelaku ditahan)," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan itu dialami enam orang remaja saat mengendarai skuter listrik GrabWheels di Kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (10/11/2019) dini hari ini.

Dua dari enam orang itu tewas akibat kecelakaan ini, yakni Wisnu dan Ammar. Sementara Bagus mengalami luka-luka. Lalu, Wanda, Wulan, dan Fajar selamat dari kecelakaan itu.

Terkait kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah, pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels berusaha melarikan diri.

Pasalnya, menurut Fahri, DH bersama rekannya yang berinisial L sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban.

Adapun, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari). Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/18/09281481/anggap-keterangan-polisi-tak-sesuai-fakta-keluarga-korban-tabrakan

Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke