TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh empat warga negara asing.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan, mengatakan, terdapat 2.035 pil ekstasi yang diselundupkan.
Selain itu, ditemukan 1.883 narkoba jenis methamphetamine dan 965 gram ketamine.
"Total kasus penyelundupan ini terdiri dari empat kasus," ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).
Dari keempat kasus tersebut, lanjut Finari, satu modus dilakukan dengan pengiriman barang. Sedangkan modus lainnya diselundupkan di barang penumpang.
Kasus tersebut, lanjut Finari, terungkap dari sinergi Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober hingga November 2019.
Finari mengatakan, keempat pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Finari berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba ini," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/19/15070561/bea-dan-cukai-bandara-soekarno-hatta-gagalkan-penyelundupan-narkoba-oleh