TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa kepolisian akan memproses hukum pelaku kampanye hitam (black campaign) pada ajang Pilkades yang akan digelar 1 Desember 2019 mendatang.
Tindakan tegas, kata Ade, diterapkan guna memastikan masa kampanye Pilkades tidak digunakan untuk menebar fitnah.
"Kampanye hitam itu fitnah dan fitnah itu adalah tindak pidana," kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019).
Tahapan kampanye Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 25 hingga 27 November 2019. Kata Ade, masa kampanye merupakan salah satu momen krusial.
Apalagi, lanjut dia, lingkup kampanye hanya tingkat desa. Sehingga dimungkinkan terjadinya interaksi langsung antar-calon kades dan pendukungnya.
Sebelumnya, Ade juga mengatakan Kepolisian Resor Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah dan menindak praktik perjudian pada gelaran pilkades yang akan digelar pada 1 Desember 2019 mendatang.
Satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelejen Keamanan (Intelkam).
"Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi. Kita sama-sama cegah dan akan kami akan menindaknya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/19).
Ade menambahkan, jumlah desa yang akan menggelar pilkades di wilayah hukumnya berjumlah 91 desa.
Namun, kata Ade, Satgas akan disebar ke seluruh desa agar upaya mendeteksi perjudian bisa lebih maksimal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/19083371/jelang-kampanye-pilkades-kapolresta-tangerang-ancam-bakal-proses-hukum