Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz usai menyelenggarakan rapat tertutup bersama jajarannya dan Aan, Senin (18/11/2019).
Kekeliruan pertama, kata Muin, ditilik dari segi objek pajak.
"Parkir minimarket dikelola perorangan itu salah, karena itu kan pajak perusahaan. Minimarket kan perusahaan," ujar Muin melalui telepon, Rabu (20/11/2019).
Kekeliruan berikutnya, kata Muin, ada dalam proses penerbitan surat tugas itu.
"Kita sudah menyarankan enggak boleh lagi ada surat tugas, karena belum ada badan hukumnya," ujar Muin.
"Jadi walaupun masuk ke kas daerah sesuai dengan prosedurnya, cara prosesnya ini kan banyak yang eggak sesuai dengan aturan," tambah dia.
Terakhir, Muin menyatakan bahwa belum ada payung hukum untuk membenarkan langkah Bapenda Kota Bekasi tiba-tiba menunjuk anggota ormas untuk mengelola parkir minimarket.
"Artinya, ini harus kita buat regulasinya. Sebenarnya sih tinggal menghitung saja per bulan, kira-kira minimarket ini berapa yang mau dikenakan pajak parkir," kata Muin.
"Jadi enggak harus ada orang yang ditanam di sana, itu menimbulkan sebuah masalah nantinya, dan memang bermasalah ya kan," imbuhnya.
DPRD Kota Bekasi telah melarang Bapenda Kota Bekasi menerbitkan lagi surat tugas bermasalah itu.
Namun, apabila Bapenda tidak menggubris, Muin menyebut, Dewan tidak bisa berbuat banyak dan tak akan menanggung risikonya.
Surat tugas untuk anggota ormas mengelola parkir minimarket jadi sumbu konflik ormas dengan pengusaha minimarket beberapa pekan lalu.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Aan selalu irit bicara pada wartawan apabila ditanya mengenai kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/20/20370961/komisi-iii-dprd-bekasi-nilai-salah-langkah-bapenda-tunjuk-anggota-ormas