JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (40) diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan S diamankan karena menggelapkan mobil milik temannya sendiri bernama Imam (53).
"Kasus penggelapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pada Kamis (22/10/2019) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pelaku menggelapkan mobil Imam," kata David melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
David mengatakan, S sudah setahun lamanya mengidamkan mobil pribadi. Ia lantas menjalin pertemanan dengan Imam hingga temannya itu percaya padanya.
Hingga pada hari kejadian, S berpura-pura meminjam mobil Imam. Karena sudah percaya dengan S, Imam meminjamkan saja mobil berjenis minibusnya itu.
Awalnya S pergi ke rumah Imam menjemput rekannya untuk pergi bekerja ke Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah sampai, S pergi membawa mobil Imam.
Tapi setelah hampir sebulan, S menghilang dan tak kunjung mengembalikan mobil Imam.
"Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan S di wilayah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku," ucap David.
Ia lantas ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/10540401/setahun-idamkan-mobil-pribadi-pria-ini-nekat-gelapkan-minibus-temannya