Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri sebenarnya 30 November 2019.
Sementara saat ini, DPRD dan Pemda baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.
Masih panjang tahapan yang harus ditempuh DPRD dan Pemda sebelum akhirnya bisa menyampaikan RAPBD ke Kemendagri. Maka dari itu, Pimpinan DPRD sudah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.
“APBD ya sebelum akhir Desember. Insya Allah pasti (dibalas), dulu juga bisa (diizinkan molor) begitu kita kan sampai tanggal 15 Desember,” ujar Taufik di Kantor DPRD, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Taufik menjelaskan, molornya anggaran itu lantaran KUA-PPAS baru diserahkan pada bulan Juni 2019.
Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai di tingkat komisi, maka pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran mulai pekan depan. Di Banggar itu, lanjut Taufik, akan dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran.
Pasalnya, berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati sebelumnya, maka postur anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020 mengalami defisit Rp 10 triliun.
“Kan pembahasannya di Banggar, Minggu depan Senin atau Selasa itu banggar kan mereka ini kerja, rasionalisasi, mereka dikasih pedomannya,” tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/14143861/pembahasan-rapbd-dki-2020-molor-wakil-ketua-dprd-yakin-kemendagri-beri