Salin Artikel

Pemprov DKI Terbitkan Pergub untuk Jalur Sepeda, Ini Isinya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Penyediaan Jalur Sepeda.

Pergub tersebut baru diterbitkan dan mulai berlaku hari ini, Jumat (22/11/2019), dengan Nomor 128 Tahun 2019.

Pergub ini akan diberlakukan di tiga fase jalur sepeda yang sebelumnya telah diresmikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda.

Pasal 2

(1) Lajur sepeda diperuntukkan bagi:

a. sepeda; dan

b. sepeda listrik.

(2) Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:

a. otopet;

b. skuter;

c. hoverboard; dan/atau

d. unicycle.

Pergub tersebut juga menjelaskan pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur.

Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

"Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, rekan-rekan kepolisian nanti akan memberikan tilang," ucap Syafrin Liputo di depan FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

"Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan kena pidana maksimal 2 bulan," kata dia.

Dia berharap dengan pergub tersebut masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas jalur sepeda dengan baik dan menguntamakan keselamatan pengguna jalan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/22/11230361/pemprov-dki-terbitkan-pergub-untuk-jalur-sepeda-ini-isinya

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke