Sebanyak 14 trapis terjaring dalam razia gabungan bersama Dinas Sosial dan Kepolisian tersebut.
"Ada 14 trapis sudah kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih dalam," kata Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachry saat dihubungi.
Selain 14 trapis, Satpol PP juga mengamankan tiga pasangan yang saat dilakukan razia kedapatan tak menggunakan pakaian dalam satu ruangan.
Bahkan dalam kamar tersebut juga ditemukan alat kontrasepsi yang diduga telah digunakan pasangan tersebut.
"Kita menduga yang bersangkutan melakukan tindak asusila, sebab pasangan itu sedang tidak berpakaian dan terdapat kondom sudah dipakai di sekitarnya," katanya.
Satpol PP telah menutup griya pijat tersebut karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
"Kita masih periksa (trapisnya). Pemilik (griya pijat) juga kita periksa di kantor. Kalau seandainya ada dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kita akan limpahkan ke Polres, kalau tidak ada akan kita limpahkan dinas sosial," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/22/20420011/satpol-pp-jaring-14-terapis-griya-pijat-di-serpong-diduga-melakukan