Salin Artikel

Begini Cara Ajukan Dana Hibah untuk Kegiatan Keagamaan di Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada masyarakatnya mengajukan dana hibah untuk acara keagamaan.

Kepala Bagian Kesra Pemkot Tangerang Felix Mulyawan menjelaskan tata cara pengajuan dana hibah, yakni pemohon lebih dulu mengakses fitur Sabakota dalam aplikasi Tangerang Live.

"Memang bantuan hibah yang sudah diajukan aplikasi Sabakota. Peraturan Walikota sudah jelas, kalau pengajuan dana hibah harus dari (menu) aplikasi Sabakota, ada di Tangerang Live," jelas dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).

Selanjutnya pemohon harus mengakses Sabakota untuk mendaftarkan diri melalui menu Daftar Hibah dan memasukkan data-data kegiatan hibah yang dimaksud.

Selain mendaftar melalui aplikasi, pemohon dana hibah selanjutnya memberikan proposalnya kepada bagian umum yang kemyduan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.

"Setelah bagian umum mengajukan ke wali kota, nanti wali kota akan mereposisi ke Asda II Bagian Kesra dengan disposisi lewat (fitur) Sabakota," jelas dia.

Namun demikian, dana hibah tidak langsung disetujui dan diberikan. Kesra akan melakukan verifikasi terkait kegiatan yang akan diselenggarakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.

"Kesra melakukan klarifikasi ke lapangan, mengecek kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan kenyataan fisik di lapangan. Tidak dalam posisi menentukan besaran biaya," kata dia.

Proposal yang diajukan juga harus dipastikan validasinya, seperti para pemohonnya berbadan hukum, kepengurusannya jelas, serta diakui.

Dalam hal ini Felix mencontohkan kegiatan masjid yang harus mendapat surat pengajuan dari Kemenag Kota Tangerang.

"Kalau yayasan dari notaris," jelas Felix.

Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, akan ada ulasan untuk menentukan besaran dana yang akan diputuskan inspektorat. Setelah disetujui inspektorat, besaran dana akan masuk ke anggaran belanja hibah di tahun berikutnya.

Dana hibah akan bisa dicairkan di tahun anggaran berikutnya, kemudian penerima wajib menyusun laporan penerimaan dana hibah dengan proposal pertanggungjawaban.

"Monitoring hukumnya wajib, apakah sudah dicairkan atau belum, sudah dibelanjakan atau belum. Laporan diserahkan paling lambat 10 Januari, bukan pas pengajuan saja laporan. Dilampirkan notanya," kata Felix.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/19481231/begini-cara-ajukan-dana-hibah-untuk-kegiatan-keagamaan-di-tangerang

Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke