Salin Artikel

MUI Klarifikasi soal Fatwa Haram, Stadion Benteng Akan Kembali Digunakan

Sebelumnya, MUI disebut menerbitkan fatwa haram pelaksanaan pertandingan sepakbola di sana hingga akhirnya stadion itu tak lagi dipakai.

Fatwa itu pertama kali dilontarkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi pada 2012 silam. Tujuh tahun kemudian, MUI akhirnya mengklarifikasi fatwa itu dan menyudahi polemik penggunaan Stadion Benteng.

Dalam surat klarifikasi yang terbit 23 Oktober 2019 tersebut, Edi Junaedi mengatakan imbauan haram didasarkan atas kejadian kerusuhan selama penyelenggaraan sepakbola di Stadion Benteng yang selalu memakan korban jiwa.

Imbauan tersebut bukan merupakan fatwa melainkan hanya sebuah pernyataan dari Ketua MUI.

Sekretaris Tim Persikota Tangerang Roni menjelaskan polemik imbauan haram penyelenggaraan sepakbola di kandang Persikota Tangerang.

"Pernyataan ini sudah clear dari Ketua MUI Kota Tangerang pak KH. Edi Junaedi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).

Roni menjelaskan, dari keterangan MUI tidak pernah ada fatwa haram untuk sepakbola di Kota Tangerang, melainkan imbauan mencegah konflik saat pertandingan sepakbola berlangsung di Stadion Benteng Kota Tangerang.

"Itu bukan fatwa haram, tapi imbauan sebenarnya kalau pertandingan sepakbola masih menimbulkan kerusuhan dan korban jiwa maka lebih baik diharamkan saja," kata dia.

Surat klarifikasi dari MUI dengan nomor C.218/XI-05/SR/X/2019 tersebut memuat bahwa MUI Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan fatwa haram untuk penyelenggaraan sepakbola di Kota Tangerang. 

Stadion Benteng saat ini seolah tak berpenghuni dan tak terurus. Stadion yang sebelumnya menjadi kebanggan tim satu kota di Tangerang ditinggalkan menyusul keributan berulang kali yang terjadi di stadion ini.

Pada tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Tangerang berencana ingin menjadikan stadion ini sebagai tempat olahraga indoor, bukan lagi untuk sepakbola. Kondisi stadion yang ada di tengah kota dan kekhawatiran kerusuhan kembali terjadi, menjadi alasannya. 

Namun, setelah adanya surat klarifikasi ini, Stadion Benteng akan kembali dihidupkan. Roni menyebut Persikota juga akan kembali menjadikan stadion itu sebagai kandang mereka.

"Stadion Benteng telah dibenahi dengan bantuan dari Pemkot Tangerang dan dalam waktu dekat kami akan menjadi tuan rumah fase regional liga 3," ujar dia.

Selama Stadion Benteng tak digunakan, Persikota Tangerang kerap bertanding menyewa stadion untuk menyelenggaraka pertandingan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/25/20070621/mui-klarifikasi-soal-fatwa-haram-stadion-benteng-akan-kembali-digunakan

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke