Salin Artikel

Polisi Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Larang dan Tilang Skuter Listrik di Jalur Sepeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kepolisian tidak bisa melarang dan menilang skuter listrik jika beroperasi di jalur sepeda.

Wakil Sekretaris Jenderal MTI Deddy Herlambang menyebutkan bahwa tilang yang dilakukan pihak kepolisian tidaklah tepat, mengingat tidak adanya dasar peraturan yang mengatur hal tersebut.

Apalagi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda menyebutkan skuter listrik diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Dilarang tidak bisa, Undang-Undangnya pakai apa? Kan polisi pakai UU jalan karena kecepatan otopet bisa sampai 30 kilometer per jam. Tapi kalau diset (diatur) 15 kilometer per jam, boleh dong itu masuk (jalur sepeda). Pengadilan juga tidak bisa melarang," kata Deddy dalam diskusi Hari Peringatan Sedunia untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, skuter listrik tidak akan mengganggu pengguna jalur sepeda. Sebab, orang yang melintas di jalur itu juga tak akan memacu sepedanya dengan kencang.

Ia juga tak mempermasalahkan jika skuter listrik naik ke atas trotoar. Alasannya, di trotoar para pengguna skuter ini akan lebih aman.

Asalkan, mereka memacunya dengan kecepatan 10 hingga 15 kilometer perjam dan memperhatikan para pejalan kaki.

"Di trotoar pun boleh dan kecepatannya pun harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 kilometer perjam," ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) Yuza Permana.

Yuza menyebutkan seharusnya pengguna skuter listrik diperbolehkan masuk ke jalur sepeda. Apalagi, skuter ini hanya berfungsi sebagai transportasi jarak dekat dan kecepatannya juga sama seperti sepeda.

"Skuter ini sebaiknya diperlakukan seperti sepeda, kan ini sekarang polisi lagi bingung menindak apa enggak. Untuk menghindari dia ke tengah-tengah. Dan pastinya tidak boleh berboncengan ya, jadi satu kendaraan satu penumpang," ungkap dia.

Diketahui, skuter listrik kini tidak diperkenankan melintas di jalur sepeda karena dirasa menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda di jalurnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku bagi skuter komersil seperti GrabWheels yang dioperasikan Grab.

"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan keamanan, kenyamanan pengguna jalan," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Syafrin, keberadaan skuter listrik akan menghambat sepeda yang akan melintas di jalur tersebut. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/16172371/polisi-dinilai-tak-punya-dasar-hukum-larang-dan-tilang-skuter-listrik-di

Terkini Lainnya

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke