“Kalau Pemerintah Daerah, kami buat insentif dari hasil pengelolaan ERP. Jadi mereka dapat bagian,” ujar Bambang di Kantor BPTJ, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Insentif itu nantinya dapat digunakan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur dan nenambah transportasi di daerahnya masing-masing.
“Jadi tidak untuk kesembarangan, tapi bisa untuk menambah transportasi dan membangun jalan,” ucap Bambang.
Ia mengatakan, insentif itu sebagai imbalan untuk daerah lantaran pembayaran ERP akan masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, daerah sekitar Jakarta selama ini menganut sistem retribusi.
Bambang mengatakan, pihak BPTJ tengah mengusahakan adanya insentif untuk daerah-daerah yang terkena penerapan ERP.
Ia belum mengetahui berapa besaran yang diterima daerah-daerah yang diterapkan ERP.
“Kan itu sekarang saya lagi lobi ke teman-teman menteri keuangan bisa tidak nanti sebagian (uang ERP) masuk ke daerah. Belum tahu berapa besarannya mereka (Menkeu) yang nentukan. Jadi daerah dapat sesuatu,” tandas Bambang.
Adapun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengatakan sistem jalan berbayar atau ERP akan diberlakukan di daerah perbatasan Jakarta pada 2020.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/20293881/bptj-daerah-yang-menerapkan-erp-akan-dapat-insentif