JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar tetap dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Padahal, Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan anggaran itu dicoret dari pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta dalam KUA-PPAS.
Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI akhirnya meloloskan anggaran tersebut dalam KUA-PPAS.
"Masih dianggarkan, sekitar Rp 19 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Jakarta Suharti saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menuturkan, anggaran TGUPP tidak dibahas sama sekali dalam rapat Banggar. Artinya, anggaran itu disetujui dalam KUA-PPAS 2020.
Namun, anggaran tersebut bisa saja berubah saat pembahasan rancangan APBD 2020.
"Di Banggar enggak dicolek-colek, masih tetap sama, tapi kan masih ada pembahasan nanti," kata Mujiyono saat dihubungi terpisah.
Pemprov dan DPRD DKI menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,9 triliun setelah rancangannya sempat defisit sampai Rp 10 triliun.
KUA-PPAS 2020 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun raperda tentang APBD 2020 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan anggaran TGUPP sebesar Rp 19,8 miliar dicoret dari rancangan KUA-PPAS 2020.
Komisi A merekomendasikan anggaran itu dialihkan memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, TGUPP bertanggung jawab langsung kepada Anies.
Komisi A juga merekomendasikan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP. Sebab, jumlah anggota dan anggaran TGUPP melonjak di era Anies. Padahal, anggaran TGUPP era pemerintahan sebelumnya tidak sebesar era Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/02/15494221/direkomendasikan-dicoret-anggaran-tgupp-tetap-dialokasikan-pada-rancangan