JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek produsen ponsel ilegal merek Prime yang diproduksi disebuah ruko di Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, jika ditelusuri lagi, banyak ponsel-ponsel merek abal-abal bahkan tanpa merek yang dijual secara online melalui aplikasi belanja online.
Ponsel abal-abal tersebut menjanjikan spesifikasi sangat tinggi dengan harga yang jauh lebih murah dari ponsel mainstream.
Biasanya, pembeli produk abal-abal tersebut akan meninggalkan komentar berupa keluhan berkait gawai yang mereka beli error bahkan rusak.
Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Nanti akan kami lihat kalau memang itu (ponsel abal-abal) nanti berbahaya, kan yang menyatakan itu dari ahli (Kominfo) ya, karena mereka akan melihat spesifikasi dari handphone tersebut," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).
Budhi mengatakan, jika memang ponsel-ponsel itu tidak sesuai dengan persyaratan bahkan cenderung merugikan pengguna, pihaknya akan langsung turun tangan.
"Kami tentunya akan melakukan langkah-langkah penindakan," ujar Budhi.
Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami terkait pabrik ponsel ilegal yang mereka temukan di Ruko Toho Penjaringan.
Polisi menetapkan NG selaku pemilik dari pabrik itu sebagai tersangka. Sementara itu, 29 pegawainya ditetapkan sebagai saksi.
NG dianggap melanggar sejumlah pasal yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/20434521/bakal-sisir-ponsel-ilegal-merek-abal-abal-di-pasaran-polisi-kominfo-siap