Keringanan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Keringanan diberikan khusus untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaran bermotor ( PKB) kedua.
Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak sejak 2013 sampai 2016 diberikan diskon pokok 25 persen. Sementara itu, tunggakan pajak sampai 2012 keringannya 50 persen ditambah dengan penghapusan sanksi administrasi.
Untuk memperoleh keringanan, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/04/11505761/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berakhir-30-desember