Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan, pembacokan tersebut bermula saat tersangka pelaku dan korban berselisih soal warisan.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka pelaku mengatakan ia tak kebagian hasil penjualan tanah warisan. Penjualan tanah itu dilakukan korban.
"Jadi perselisihan karena perebutan warisan, adik dan kakak," kata Totok.
Tersangka yang kesal langsung mendatangi rumah korban. Perdebatan keduanya pun terjadi hingga berbuntut pembacokan. Korban menderita luka di bagian kepala.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala. Saat itu pelaku memang sudah membawa senjata tajam," kata Totok.
Polisi kemudian datang dan melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap polisi tak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan tersangka dalam membacok kakanya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/05/15392431/adik-bacok-kakak-kandung-saat-cekcok-soal-warisan