Mereka hendak memprotes DPRD Kota Bekasi berkaitan dengan polemik Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Sebagai informasi, KS-NIK tengah jadi polemik karena harus diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.
Diketahui, KS-NIK gratis, tak seperti BPJS Kesehatan yang ada iuran bulanannya sehingga warga keberatan atas hal tersebut.
Sedangkan DPRD Kota Bekasi setuju jika KS-NIK diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.
"Kami minta Ketua DPRD Kota Bekasi mendukung program KS-NIK! Kami hanya meminta, Ketua DPRD menemui kami di sini! Kami tidak mau diskusi di dalam, kami akan jemput ke dalam kalau memang keinginan beliau," seru pendemo di halaman gedung DPRD Kota Bekasi.
"Kartu Sehat saat ini dibutuhkan sekali bagi warga Kota Bekasi. Tapi dengan entengnya, Ketua DPRD bilang bahwa sudah tidak perlu lagi. Kami minta klarifikasi!" seru pendemo lagi.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, puluhan warga Harimau Patriot terdiri dari berbagai pemuda, bapak-bapak, hingga emak-emak.
Mereka mengacungkan spanduk bertuliskan "KS-NIK Pro Rakyat", "Rakyat butuh KS-NIK", "KS-NIK Harga Mati".
Mereka berulang kali menyetel tembang ciptaan Iwan Fals dan menyanyikannya serempak, seperti nomor "Surat untuk Wakil Rakyat", "Tikus Kantor", dan " Bongkar".
Puluhan polisi dan anggota Satpol PP mengepung mereka yang terus mendesak masuk mendekati kantor dewan bersama mobil komandonya.
Dalam orasinya, para pengunjuk rasa terus mendesak Ketua DPRD kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro menemui mereka.
"Jika dalam 10 menit Ketua DPRD tidak menemui kami, kami yang akan masuk ke dalam! Setuju?" seru pimpinan orasi.
"Setuju!" sahut pengunjuk rasa.
Hingga pukul 12.54 WIB, Chairoman belum juga tampak batang hidungnya.
Dua perwakilan pengunjuk rasa memutuskan masuk ke kantor dewan untuk menjemput politikus PKS itu.
Namun, tak jelas kapan Chairoman menyampaikan bahwa program KS-NIK sudah tak perlu lagi, seperti yang diklaim para pengunjuk rasa.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menyusun skema baru menyiasati keharusannya mengintegrasikan program KS-NIK ke dalam BPJS Kesehatan.
Skema ini masih dirancang dan rencananya akan diterapkan pada 2020.
Namun, Pemkot Bekasi masih menempuh jalur hukum dengan menggugat Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur soal integrasi jaminan kesehatan daerah ke nasional, yang dianggap sejenis "monopoli" pemerintah pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/12/13353691/datangi-gedung-dprd-warga-bekasi-protes-integrasi-ks-nik-dengan-bpjs