JAKARTA,KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Lutfi Alfiandi (20) ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen akhir September 2019.
Ia baru menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12/2019).
Habiburokhman mengatakan, surat penangguhan penahanan dilayangkan untuk menghindari kegaduhan.
Sebab, menurut dia, selama ini banyak masyarakat yang mendesak agar Lutfi dibebaskan.
"Kita pengen yang begini-begini proses (perkara) silakan jalan, tapi daripada gaduh, ada yang minta pembebasan dan segala macam kita kedepankan bagaimana pokok persoalannya selesai," ujar Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Menurut Habiburokhman, sebelum mengajukan surat itu, ia dan anggota DPR lain yang menjadi penjamin telah bertemu kuasa hukum dan orangtua Lutfi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk meminta penangguhan penahanan, tetapi proses persidangan tetap berjalan.
"Untuk tuduhannya silakan diproses dan dibuktikan. Tapi kita minta tolong penahanannya ditangguhkan dulu. Karena kita yakin dia tidak akan menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana yang dituduhkan dan melarikan diri," ucap dia.
Lutfi telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019) Kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Andri Saputra, Lutfi memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi bahkan menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/13/17394391/anggota-dpr-minta-penangguhan-penahanan-untuk-lutfi-alfian-agar-tidak