Salin Artikel

Berkas Dakwaan Belum Diterima Kuasa Hukum, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menunda sidang dakwaan enam aktivis Papua yang terjerat dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun penundaan sidang itu dilakukan secara bergantian terhadap enam orang itu.

“Sidang ditunda ya, kita sepakat karena permintaan kuasa hukum dan jaksa sidang kita tunda ke Kamis (19/12/2019). Kami minta jaksa segera berikan berkasnya ke PH ya,” ujar Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Sidang perdana ini ditunda lantaran kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Izin majelis, kami belum dapat berkas dakwaan para tersangka, hanya satu yang baru kita dapatkan atas nama Arina Elopere dakwaannya,” ucap Maruli Rajagukguk, kuasa hukum keenam aktivis Papua kepada majelis hakim.

Maruli mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seharusnya dakwaan diberikan pada saat berkas dilimpahkan ke PN Jakpus.

Padahal, menurut dia, pihak kuasa hukum telah dua kali mengirimkan surat untuk meminta berkas dakwaan tersebut.

“Ini tidak bisa dilanjutkan Yang Mulia, kalau ditanya nanti terdakwa apakah setuju dengan dakwaannya tapi mereka belum mengerti,” kata Maruli.

Menanggapi itu, jaksa penuntut umum Abdul Basir mengatakan, jaksa telah memberikan berkas dakwaannya ke rumah tahanan masing-masing aktivis itu.

“Kami sudah serahkan ke rutan masing-masing,” ucap Abdul.

Kemudian, hal itu disanggah lagi oleh Maruli. Menurut dia, kuasa hukum hanya menerima berkas perkara saja tanpa ada berkas dakwaannya.

“Hanya perkara 1,2,3, terdakwa sendiri keberatan dan berkas perkara sampai saat ini belun nemu dakwaan. Kami minta dakwaan dahulu untuk dipelajari,” kata Maruli.

Oleh karena itu, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan menjadi Kamis ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/16/14482901/berkas-dakwaan-belum-diterima-kuasa-hukum-sidang-6-aktivis-papua-ditunda

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke