TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membantah tudingan uang ganti rugi runway 3 untuk masyarakat eks Rawajati telah didepositokan untuk mengambil keuntungan bunga.
Kepala PN Tangerang Muhammad Damis menegaskan, uang yang dikonsinyasi ke PN Tangerang aman dan tersimpan dalam bentuk rekening giro.
"Uang ini bukan didepositokan, disimpan dalam rekening PN Tangerang dalam bentuk rekening giro, tanpa bunga sama sekali," ujar dia kepada Kompas.com di PN Tangerang, Senin (16/12/2019).
Penundaan pencairan, kata Damis, murni karena proses sengketa ini belum selesai. Dari awal, kata dia, jika ada tiga pihak yang bersengketa, maka ketiga pihak ini harus berdamai bersama-sama.
"Bukan hanya dua," kata dia.
Sebelumnya, polemik panjang sengketa lahan runway 3 Bandara Seokarno-Hatta masuk babak baru. Setelah digeruduk masa warga eks Rawajati, Kabupaten Tangerang, Damis menjelaskan ada pihak ketiga yang berkeberatan terhadap pembagian uang ganti rugi tersebut.
Damis menjelaskan, pada waktu ingin dilakukan pencairan, pihak yang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum itu dari awal sudah ada tiga pihak yang memiliki sengketa.
"Kemudian dalam perjalanan waktu, dilakukan penitipan uang itu, pihak yang bersengketa ini pihak yang berdamai. Kemudian perdamaiannya didaftarkan di kepaniteraan PN Tangerang sebagai sengketa untuk berdamai, sedangkan yang berdamai hanya dua pihak," jelas dia.
Damis mengatakan, setelah proses perdamaian berjalan, oleh salah satu dari ketiga pihak dalam hal ini Allen Fauzi mengajukan intervensi terhadap permohonan perdamaian untuk disahkan oleh dua pihak untuk perdamaian.
"Majelis hakim kemudian menolak, setelah itu oleh PN Tangerang diputuskan perdamaian dua orang," kata dia.
Setelah itu, BPN menerbitkan rekomendasi untuk melakukan perdamaian kedua pihak yang berdamai tanpa ada Allen Fauzi.
Kemudian saat PN Tangerang akan melakukan pembayaran, Allen Fauzi mengajukan permohonan agar pembayaran dilakukan penundaan.
"Alasan dia juga adalah pihak, dia sebagai salah satu pihak di dalam objek yang disengketakan," pungkas dia.
Adapun tudingan tersebut datang dari kooridator aksi demonstrasi di depan PN Tangerang, Wawan Setiawan yang menduga ada indikasi permainan deposito di dalam penundaan pencairan uang ganti rugi yang saat ini dipegang oleh PN Tangerang.
"Jangan-jangan uang kami didepositokan," kata dia.
Untuk itu, Wawan mengatakan perwakilan warga meminta untuk dipertemukan dengan pihak PN Tangerang perihal uang ganti rugi dari Angkasa Pura II yang sudah dikonsinyasi ke PN Tangerang.
Wawan juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi saat runway 3 diresmikan. Pasalnya, hingga saat ini menurut Wawan belum ada penjelasan kapan akan dicairkan dan di mana uang tersebut disimpan.
"Apakah di bank? Kalau di bank, apakah ada bunga?" kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/09450371/pn-tangerang-bantah-depositokan-uang-ganti-rugi-runway-3