"Menurut keterangan tersangka WL, sabu-sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri yang dikirimkan ke Indonesia dan oleh tersangka WL diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (17/12/2019)
Sabu itu dikemas pengirim, yang masih dalam pencarian polisi, menggunakan kardus es krim merek Haagen-Dazs.
WL menyimpan sabu kiriman saudaranya itu di kamar 308 Hotel GB, di kawasan Jakarta Pusat.
Penyelundupan narkoba yang dilakukan WL terungkap setelah rekannya berinisial AP tertangkap membawa narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara, Rabu lalu.
Saat ditangkap, AP sedang membawa 17,49 gram sabu serta 525 ekstasi.
Kepada polisi, AP mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari WL yang sedang menginap di hotel lainnya di Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi kemudian mendatangi hotel itu dan menangkap WL di hotel tersebut.
"Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci yang diduga kunci kamar hotel," ujar Budhi,
Dari kunci itu, polisi menggeledah kamar 308 di Hotel GB itu dan menemukan kotak es krim berisi dua kilogram sabu asal Singapura.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk pelaku yang di atasnya (DPO), memang sedang kami lakukan investigasi, penyelidikan. Karena, informasi dari tersangka yang bersangkutan berada di Singapura," ujar Budhi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/15461961/2-kg-sabu-yang-diselundupkan-sopir-taksi-online-dikemas-kardus-es-krim