JAKARTA, KOMPAS.com - WL dan AP ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkoba dari Singapura dengan modus kemasan es krim yang diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan uang jutaan rupiah dalam sekali beraksi.
"Saya dapat Rp 10 juta," kata WL di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
"Saya Rp 7 juta per sekali kerja," ujar AP terpisah.
Uang tersebut didapatkan mereka dari saudara WL yang menyuplai barang haram tersebut dari Singapura.
WL mengaku, tidak tahu menahu bagaimana barang itu bisa masuk ke Jakarta serta ke mana barang itu akan diedarkan.
Ia hanya diperintahkan untuk menaruh sabu-sabu dalam kemasan es krim itu di sebuah hotel, lalu meninggalkannya.
"Saya taruh gitu aja. Kalau soal edar-edar saya enggak tahu," ujar WL.
Begitupula dengan AP. Ia hanya menjalankan arahan sesuai dengan petunjuk tersangka yang masih DPO itu.
Adapun sabu-sabu seberat 2 kilogram yang menjadi barang bukti itu adalah kali kedua mereka beraksi.
"Yang pertama 1,2 kilogram," ujat WL.
Adapun penyelundupan narkoba yang dilakukan WL terungkap setelah rekannya berinisial AP tertangkap membawa narkoba di sebuah hotel di Koja, Jakarta Utara
"Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidak ditemukan barang bukti. Namun, petugas justru menemukan dan mencurigai ada satu anak kunci yang diduga kunci kamar hotel," ujar Budhi,
Dari kunci itu, polisi menggeledah kamar 308 di Hotel GB itu dan menemukan kotak es krim berisi dua kilogram sabu asal Singapura.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/07145041/penyelundup-sabu-dalam-kemasan-es-krim-dapat-jutaan-rupiah-sekali-beraksi