JAKARTA, KOMPAS.com - MF, wanita yang viral karena memukuli suaminya yang mengidap stroke merupakan istri kedua korban.
"Adiknya korban itu (mengatakan) bahwa korban ini baru nikah siri dengan si istrinya. Dia dulu pernah punya istri, istri pertama itu cerai," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Mustakim mengatakan, korban telah menikahi MF sejak tahun 2014 lalu. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak yang sekarang berusia satu tahun.
Sehari-hari, keluarga tersebut tinggal di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bersama anak dan dua orang pembantu.
"Pembantu-pembantunya belum kita lakukan pemeriksaan karena kemarin masih nungguin (pemeriksaan RSJ Grogol). Tapi di sana itu udah sering ribut," ujar Mustakim.
Dalam video yang viral di media sosial, sang istri merekam sendiri kejadian saat menganiaya suaminya.
Di awal video, wanita tersebut menyampaikan berbagai keluhan terhadap pria tua itu.
Beberapa saat kemudian, wanita itu memukul suaminya berkali-kali dengan tongkat.
Si pria tampak menjerit-jerit. Namun karena penyakitnya itu, tak begitu jelas apa yang ia katakan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai mengatakan, butuh dua minggu untuk memastikan kondisi kejiwaan MF.
"Oleh anggota diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol. Dari rumah sakit jiwa menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu," kata Imam di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019) malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/15572191/wanita-yang-viral-karena-pukuli-suami-pengidap-stroke-merupakan-istri