"Di tingkat nasional kami menemukan 673 ribu kasus. Saat ini baru ketemu karena baru ditemukan 378 ribu. Ini sudah dihitung secara ilmiah, dan itulah yang harus kami temukan," kata dia di RSU Kabupaten Tangerang, Rabu (18/12/2019).
Anung mengatakan, Kemenkes kini prioritas pada pencegahan infeksi HIV/AIDS di usia produktif. Salah satunya dengan mengatur regulasi usia minimal pernikahan.
Undang-undang perkawinan saat ini, lanjut dia, sudah mewajibkan pernikahan pada usia 18 tahun.
"Itu sebenarnya adalah bagian dari untuk mengurangi risiko dalam usia produktif," ujar dia.
Tidak hanya itu, peraturan konseling pranikah akan menjadi satu hal yang penting dalam pencegahan penularan HIV/AIDS. Dari konseling itu, ujar dia, diharapkan ada kesadaran dan mereka kemudian melakukan apa yang disebut counseling testing.
"Kalau paham dengan perilaku, calon pengantin dengan cara suka rela melakukan pemeriksaan HIV," kata dia.
Namun demikian, regulasi tersebut tidak sampai pada kewajiban setiap calaon pengantin harus melakukan screening atau pengecekan HIV/AIDS.
Pasalnya, pengecekan HIV/AIDS tidak seperti pengecekan yang bisa langsung terdeteksi positif atau negatif terinfeksi.
Selain mengatur pencegahan HIV/ADI melalui ikatan pernikahan, Anung juga mengatakan tetap memberikan perhatian pada populasi kunci untuk menekan penyebaran HIV/AIDS di populasi yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
"Termasuk di dalam populasi kunci, salah satu yang disinggung Sekda, lelaki suka lelaki atau LGBT kemudian wanita pekerja seks dan lainnya," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/18/17293451/438-persen-pengidap-hiv-aids-di-indonesia-belum-terdata