Salin Artikel

Menghitung Pajak Progresif Ternyata Tidak Sulit, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor dengan kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal pemilik pada STNK dan BPKB-nya akan dikenakan pajak progresif.

Selain itu, pajak progresif juga akan dikenakan kepada kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda tetapi kedua (atau lebih) dari pemilik kendaraan ini berada dalam satu KK (kartu keluarga.

Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan berpajak progresif akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Biaya pajak kendaraan ke-1 akan berbeda dengan biaya pajak kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Pengenaan pajak progresif ini memiliki dasar yang mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat; kepemilikan kendaraan roda empat; dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Besaran pajak untuk kendaraan pertama minimal 1 persen dan maksimal 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan biaya minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.

Aturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6.

Namun, besaran biaya pajak progresif tiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah DKI Jakarta sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan isi sebagai berikut:

- Kendaraan pertama 2 persen.

- Kendaraan kedua 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga 3 persen.

- Kendaraan keempat 3,5 persen.

- Kendaraan kelima 4 persen.

- Kendaraan keenam 4,5 persen.

- Kendaraan ketujuh 5 persen.

- Kendaraan kedelapan 5,5 persen.

- Kendaraan kesembilan 6 persen.

- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen.

- Kendaraan kesebelas 7 persen.

- Kendaraan keduabelas 7,5 persen.

- Kendaraan ketigabelas 8 persen.

- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen.

- Kendaraan Kelimabelas 9 persen.

- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen.

- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Sebelum menghitung pajak progresif, ketahui dulu dua unsur yang memengaruhi pajak progresif:

1. Efek negatif dari pemakaian kendaraan sebagai refleksi tingkat kerusakan jalan.

2. Nilai jual kendaraan bermotor (NKJB).

NKJB ini bukan berasal dari nilai pasaran umum. NKJB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang didapat dari agen pemegang merek.

Sebelum dapat menghitung pajak progresif, ketahui dulu NKJB dengan rumus (PKB/2) x 100. PKB (pajak kendaraan bermotor) dapat ditemui di bagian belakang STNK.

Setelah mengetahui hasil NKJB, selanjutnya tentukan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang sudah tertera di STNK.

Tiap kendaraan memiliki SWDKLLJ yang berbeda-beda. Untuk motor yang mesinnya berkapasitas 50 cc-250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Sedangkan pada sedan, jip, dan jenis mobil pribadi lainnya biasanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Namun, agar lebih akurat tetap cek STNK kendaraan masing-masing untuk mengetahaui SKWDLLJ yang dikenai pada kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Menurut contoh perhitungan pajak progresif dari indonesia.go.id, misal Anda memiliki empat mobil dengan merek yang sama dan dibeli di tahun yang sama, lalu pada STNK tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 150.000.

Untuk menghitung pajak progresif ke-4 mobil itu, maka tentukan besar NKJB terlebih dulu:

Rumus NKJB: (PKB/2) x 100 = (1.500.000/2) x 100 =75.000.000

Pajak progresif mobil pertama

* PKB x persentase kendaraan pertama = 75.000.000 x 2% = 1.500.000

* Pajak Progresif = PKB kendaraan pertama + SWDKLLJ = 1.500.000 + 150.000 = Rp 1.650.000

Pajak progresif mobil kedua

* PKB x persentase kendaraan kedua = 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000

* Pajak Progresif = PKB kendaraan kedua + SWDKLLJ = 1.875.000 + 150.000 = Rp2.025.000

dan penghitungan yang sama juga diterapkan kepada kendaraan ketiga dan keempat, hanya saja persentase kendaraannya diganti sesuai yang sudah diatur pada perda.

Bagaimana agar tidak terkena pajak progresif setelah menjual kendaraan?

Blokir lah STNK setelah menjual kendaraan kepada orang lain atau pemilik baru kendaraan itu. Tujuan dari mencabut STNK ini agar si pemilik lama tidak terkena pajak progresif karena kendaraan lamanya masih atas nama pemilik lama.

Bagaimana cara mencabut STNK?

1. Sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai Rp 6.000 dan melampirkan fotokopi STNK dan KTP.

2. Datangi kantor samsat terdekat untuk menyerahkan surat pernyataan penjualan dan kelengkapan berkas lainnya agar petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

3. Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

4. Lama tidaknya proses pemblokiran STNK tergantung dari kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/14311811/menghitung-pajak-progresif-ternyata-tidak-sulit-ini-caranya

Terkini Lainnya

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke