Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Sebelumnya kedunya telah diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya sejak Jumat (27/12/2019).
"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman kepada terhadap saudara Novel, hari ini telah dilakukan pemeriksaan akan dibawa bareskrim polri dan mulai hari ini bahwa tersangka telah dilakukan penahanan," kata dia.
Adapun, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan.Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Penyerangan Novel Baswedan
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada tahun ini. Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap.
Presiden Joko Widodo juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/28/15240101/dua-pelaku-penyiraman-air-keras-novel-baswedan-akan-ditahan-20-hari