Papan reklame tersebut roboh pada Sabtu (28/12/2019) dan menimpa pengemudi ojek online bernama Ruslianto (50) hingga tewas.
"Di database izin kami tidak ada (izinnya)," ujar Benni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Benni berujar, sudah ada pihak yang merekomendasikan pembongkaran reklame tersebut sebelum akhirnya roboh.
Namun, Benni tidak mau menjawab saat ditanya mengapa reklame itu tidak dibongkar sebelum roboh.
"Sepertinya sudah pernah ada yang bersurat soal itu (rekomendasi pembongkaran reklame), tapi harus saya cek lagi suratnya. Soal penertiban jangan tanya PTSP," kata Benni.
Sebelumnya diberitakan, hujan deras disertai angin kencang menyebabkan papan reklame tersebut roboh.
Polisi menduga reklame itu roboh karena kondisi rangka besi yang sudah keropos. Dugaan itu didapat setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran.
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menyebut, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame tersebut telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan regulasi, pihak yang berwenang menertibkan reklame adalah satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.
Namun, satpol PP Jakarta Barat menyatakan belum pernah menerima surat rekomendasi pembongkaran papan reklame itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/29/21082561/papan-reklame-yang-roboh-di-cengkareng-tak-berizin