Salin Artikel

Setelah Gugurkan Kandungannya, MT Minta Rekannya Buang Janin ke Tong Sampah

JAKARTA, KOMPAS.com - MT (32), seorang asisten rumah tangga (ART) yang diamankan Polsek Metro Penjaringan karena menggugurkan kandungannya secara ilegal, juga memerintahkan rekannya untuk membuang janin.

Hal itu ditunjukkan dalam rekonstruksi adegan yang dilakukan di sebuah rumah di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/1/2020).

Awalnya MT meminum belasan obat penggugur kandungan mengalami sakit perut dan mulas. MT kemudian ke toilet yang ada di sebelah kamarnya.

Saat duduk di kloset, janin berusia enam bulan itu keluar dari tubuhnya dan jatuh ke dalam kloset.

Sambil membuka sedikit pintu toilet, MT meminta rekan sesama ART, Halimah, untuk mengambilkan plastik dan gunting.

Halimah yang sedang sibuk bekerja mengambilkan benda-benda tersebut tanpa tahu untuk apa MT meminta hal tersebut.

MT kemudian memotong sendiri tali pusar janin yang masih terhubung dengan perutnya tersebut. Setelahnya, janin yang sudah tak bernyawa itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Pada adegan ke-15 rekonstruksi, MT lantas meminta Halimah membuang kantong plastik tersebut ke dalam tong sampah.

Halimah pun menurut tanpa mengecek apa isi di dalamnya.

Di toilet, Halimah mengalami pendarahan. Ia meminta ART lain bernama Tuti Mawarti membeli popok agar darahnya tidak berceceran kemana-mana.

Setelah memakai popok tersebut, MT dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit lah yamg melaporkan kasus tersebut kepada mereka.

Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh korban ditemukan ari-ari bayi.

"Ternyata benar bahwa dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri," ujar Mustakim.

Pihak rumah sakit juga sempat memerintahkan Halimah untuk mengambil kembali kantong plastik tersebut dan membawanya ke rumah sakit.

Janin berusia enam bulan tersebut lantas divisum untuk mengetahui sebab kematiannya.

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/20270921/setelah-gugurkan-kandungannya-mt-minta-rekannya-buang-janin-ke-tong

Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke