Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, operasi tersebut berawal dari informasi warga Harapan Indah, Medansatria bahwa ada seseorang yang dicurigai kerap bertransaksi narkoba.
"Hasil penyelidikan dan pengintaian anggota selama satu minggu di situ, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka atas nama RS," ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/1/2020) petang.
Dari tangan RS, polisi menyita 26 gram sabu yang disembunyikan di dalam rokok. RS mengaku, sabu itu ia dapatkan dari RC yang tinggal di Pondok Gede, Bekasi.
Polisi kemudian menangkap RC di Pondok Gede dan memperoleh sabu seberat 2,6 gram dan ganja 11,98 gram.
Hasil pemeriksaan, sabu di tangan RC diperoleh dari MC, sedangkan ganja didapat dari BA.
"Hari itu juga kita cari rumahnya MC dengan BA. Kita dapatkan mereka sedang berdua di sebuah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Eka.
"Dari tangan kedua orang ini, kita dapati lagi sabu seberat 463,97 gram," imbuhnya.
Tak berhenti di sana, MC mengaku bahwa sabu itu dikirim oleh RM.
Polisi menangkap RM di Duren Sawit, Jakarta Timur tanpa menemukan barang bukti, namun RM mengakui bahwa ia menerima sabu itu sebagai titipan dari orang lain lagi, MI.
Total, keenam orang itu dijadikan tersangka.
"Penangkapan mulai dari tanggal 9 Januari. Masih ada MD yang terlibat sabu dan OD yang terlibat ganja, sekarang masih DPO," kata Eka.
Ia mengklaim, sabu seberat 514 gram itu setara dengan uang senilai hampir Rp 600 juta.
"Diperkirakan per 1 gramnya yaitu sekitar Rp 1 juta," ujar Eka.
Sabu-sabu dan sejumlah kecil ganja itu akan diedarkan kepada murid-murid sekolah.
Keenam tersangka tadi dijerat Pasal 112 Ayat (2) subsidair Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan atau dapat diancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/17154151/polisi-sita-setengah-kg-sabu-di-bekasi-6-orang-jadi-tersangka