Salin Artikel

5 Fakta soal Larangan Punya Mobil jika Tak Punya Garasi di Bekasi

Di Kampung Bulak Macan di Harapan Jaya, Bekasi Utara, warga ternyata telah menerapkan larangan itu lebih awal tanpa gembar-gembor, tanpa ada perda atau peraturan pemerintah kota.

Di RW 022 Kampung Bulak Macan, larangan tersebut berhasil bahkan hanya bermodalkan spanduk.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait hal itu:

1. Sejak Oktober 2019

Salah seorang warga RW 022, Laila menyebutkan, spanduk tersebut sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu. Artinya, larangan tersebut bukan terinspirasi dari larangan punya mobil jika tak punya garasi di Depok.

"Kira-kira Oktober spanduk mulai dipasang. Awalnya dikasih selebaran dulu," kata dia ketika ditemui wartawan, Rabu (15/1/2020) pagi.

"Tetap saja ada mobil parkir sembarangan. Enggak lama baru dipasang spanduk-spanduk," ujar Laila.

2. Sempat ditentang

Dedi Heryadi, Ketua RW022 Kampung Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi Utara mengaku idenya memasang spanduk larangan punya mobil jika tak punya garasi, sempat ditentang.

"Awalnya banyak juga yang kurang setuju, terus ketua-ketua RT di sini juga beberapa ada yang takut memasang karena tulisannya dia anggap ekstrem. Enggak enak sama warganya," ujar Dedi ketika dihubungi pada Rabu petang.

3. Surat edaran tak mempan

Dedi melanjutkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan karena warga tak mengindahkan surat edaran yang ia layangkan.

"Siapkan garasinya dulu, sebelum beli mobil, jalan kampung adalah milik warga Bro.., bukan garasi pribadimu, jangan rampas hak jalan untuk orang lain," demikian terpampang di spanduk tersebut.

Spanduk dengan kata-kata menyentil itu dianggap bakal menimbulkan efek malu bagi warga yang tetap memarkirkan mobil di jalan padahal jalan perumahan hanya selebar 3,5 meter.

"Saya tanya ke petugas pengangkut sampah, dia bilang suka keganggu kalau ada mobil parkir di jalan. Kendaraan pengangkut sampahnya sulit masuk ke dalam," ujar Dedi.

4. Mayoritas warga punya mobil lebih dari 1

Dedi mengklaim, mayoritas warganya punya mobil lebih dari satu unit per rumah. Tak pelak, garasi rumah yang cuma sanggup menampung 1 unit mobil tak akan cukup.

"Ada yang punya (mobil) dua atau satu, ada yang sampai buat bisnis punya mobil 3 malah, jadi katakan punya garasi tapi muatnya cuma satu jadi yang satu di luar gitu," ujar dia.

"Sejauh ini warga setuju, karena mereka juga merasakan manfaatnya, jalan jadi lebih lega, enggak keganggu satu sama lain. Coba kalau kemarin, mau masuk pulang aja ketutup jalanan akhirnya mutar, kan enggak nyaman," ujar Dedi.

5. Diapresiasi Ketua DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro, mengapresiasi warga Kampung Bulak Macan dengan adanya larangan tersebut.

Menurut dia, itu bentuk bahwa perda bukan satu-satunya instrumen untuk menelurkan kebijakan yang dianggap bagus dan menguntungkan warga.

"Bagus, tanpa perda, masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," kata Chairoman ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu sore.

"Artinya masyarakat mampu menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tanpa perda tidak masalah. Jadi fungsi perda itu untuk penguatan," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/16/07191961/5-fakta-soal-larangan-punya-mobil-jika-tak-punya-garasi-di-bekasi

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke