JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota sindikat pencuri kendaraan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara seringkali menargetkan mobil dan motor yang terparkir di gang-gang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para pencuri tersebut biasanya mengincar kendaraan yang pemiliknya tidak punya parkiran.
"Jadi rata-rata di tempat yang masuk ke dalam gang-gang kemudian yang memang tidak ada parkir khusus dan juga yang parkir di jalan-jalan," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Rata-rata yang menjadi target adalah indekos yang tidak menyediakan kantong parkir bagi para penyewa kamar.
Biasanya, anggota dari sindikat ini akan berkeliling secara acak untuk memetakan lokasi-lokasi di mana lima orang pencuri itu bisa beraksi.
Selain itu, kata Budhi, mereka juga menggelapkan kendaran dengan cara berpura-pura meminjam lalu dijual pada YH, kepala sindikat tersebut.
"Lokasinya itu rata-rata di daerah Jakarta Utara, khususnya di daerah Cilincing, Koja," ujar Budhi.
Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu.
MAA mengaku bahwa ia akan menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada YH. Polisi pun lantas menangkap YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi dibawah arahannya.
Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 30 sepeda motor dan empat mobil.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/16/18380061/sindikat-pencuri-kendaraan-di-jakarta-utara-sasar-mobil-dan-motor-yang