JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab perilaku Toto Santoso Hadiningrat yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat bisa dinilai dari aspek psikologi.
Psikolog Alexandra Gabriella mengatakan, seseorang yang menderita gangguan kesehatan mental tidak dapat didiagnosis secara kasatmata.
Toto harus menjalani pemeriksaan dan observasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah dia mengidap gangguan kesehatan mental atau tidak.
"Memang perlu ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak bisa ada diagnosis sebelum diperiksa dan diobservasi," kata Alexandra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Jenis gangguan mental yang mungkin diderita Toto
Walaupun harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, perilaku Toto diduga mengacu tanda-tanda gejala waham kebesaran.
Ada empat gangguan kesehatan mental yang berkaitan dengan gejala waham kebesaran, yakni gangguan awam, skizofrenia paranoid, kepribadian skizotipal, dan bipolar.
Alexandra menjelaskan, seseorang didiagnosis menderita gangguan awam jika dia memiliki keyakinan tidak realistis atau irasional.
Dia akan merasa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu.
"(Gejala gejala waham) hanya keyakinan yang tidak realistis/irasional bahwa dirinya mempunyai sebuah peran tertentu yang tidak nyata," ungkap Alexandra.
Selanjutnya, skizofrenia paranoid adalah gejala kesehatan mental yang ditunjukkan dengan tanda seseorang berhalusinasi sampai dia benar-benar terpengaruh atas apa yang mereka alami.
Toto juga diduga mengidap gangguan kepribadian skizotipal karena dia sering mengaitkan sesuatu dengan hal mistis.
Bahkan, pengidap kepribadian skizotipal juga memiliki keyakinan tertentu bahwa mereka adalah titisan atau utusan dari kekuatan yang lebih besar.
Kepada polisi, Toto mengaku menerima wangsit dari leluhur dan Raja Sanjaya, keturunan raja Kerajaan Mataram, untuk meneruskan pendirian Keraton Agung Sejagat.
Sementara itu, Toto juga diduga menderita bipolar karena bipolar biasanya terjadi pada seseorang yang mengalami waham kebesaran karena merasa sangat hebat, kuat, dan bersemangat.
Saat ini, Toto dan ratunya bernama asli Fanni Aminadia telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, Toto Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/12293161/toto-santoso-mengaku-sebagai-raja-keraton-agung-sejagat-diduga-karena