Empat orang pelaku itu yakni AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penipuan berkedok situs web palsu ini meraup lebih dari Rp 80 juta.
Adapun diketahui keuntungan ini didapatkan para pelaku yang sudah beraksi selama tiga bulan.
"Total kerugiannya sekitar lebih dari Rp 80 juta dari enam korban yang teridentifikasi, kita masih telusuri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Yusri menjelaskan, para pelaku pelaku ini menipu dengan menggunakan situs web perusahaan investasi broker saham yang sudah dipalsukannya.
Pelaku ini kemudian mengincar target yang hendak ia jadikan sasaran untuk ditipu.
Untuk menarik calon korbannya, para pelaku ini mengiming-imingi keuntungan 20 persen selama tujuh hari setelah menginvestasikan dana tersebut di saham mereka.
"Jadi diiiming-imingkan kalau investasi Rp 6 juta hingga Rp 20 juta, dia akan menjanjikan dapat keuntungan sekitar 20 persen dalam waktu tujuh hari dari dana yang diinvestasikan. Ini yang buat para korban ini mau investasikan dananya pada PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk palsu ini," kata Yusri.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penipuan berkedok situs web palsu ini.
Sebab, diduga masih ada korban-korban sindikat penipuan lainnya yang belum terindentifikasi.
"Silakan melapor jika masih ada korban lain, kami menunggu," kata Yusri.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 35 ayat 1 jo Pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/12440431/sindikat-penipuan-berkedok-investasi-di-situs-web-palsu-raup-keuntungan