Kasubag Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi, Firdaus membenarkan adanya kasus pelecehan itu, yang terjadi di Sawangan, Depok.
"Pelakunya itu tukang es krim. Dia melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang," kata Firdaus, Jumat (17/1/2020).
Orangtua korban mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika mereka membuka handphone korban dan menemukan adanya percakapan yang mengarah pada pelecehan.
Orangtua korban lalu bertanya kepada anaknya untuk memastikan isi percakapan tersebut.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan terjadi pada Desember 2019.
Tersangka kini diamankan polisi dari Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/13025471/remaja-jadi-korban-pelecehan-tukang-es-krim-di-sekolah-di-depok