Kapolsek Sukatani, AKP Makmur menjelaskan, penangkapan tiga orang berinisial MB (17), AP (18), dan MS (19) itu dilakukan ketika ketiganya sedang menongkrong di tepi jalan.
"Mereka ini sedang nongkrong, ya, diduga sedang mencari korban. Begitu digeledah, ditemukan celurit besar," kata Makmur kepada wartawan pada Senin (20/1/2020) petang.
Hasil pemeriksaan lebih jauh mengungkapkan bahwa ketiga pemuda itu hanya segelintir dari anggota geng motor Ciduk yang berjumlah 10 orang.
Makmur menyebut, anggota lainnya tak terpaut jauh usianya dengan tiga orang yang ditangkap polisi.
Mereka sama-sama baru menginjak usia remaja.
Hasil pemeriksaan, MB, AP, dan MS mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal sejak jadi anggota ciduk.
Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan bila anggota lainnya sudah pernah melakukan tindak kriminal maupun terkait dengan peristiwa kriminal di tempat lain.
"Akan kami kembangkan," tutup Makmur.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/18491281/polisi-ciduk-anggota-geng-motor-ciduk-di-bekasi