Setelah proses pemilihan Wagub DKI mandek, Gerindra dan PKS kemudian mengganti calon.
Akhirnya, PKS dan Gerindra sepakat sama-sama mengusung satu calon.
PKS menyodorkan kadernya Nurmansjah Lubis, sementara Gerindra menyerahkan kadernya Ahmad Riza Patria.
Kedua calon tersebut menggantikan dua calon yang sudah diajukan, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, dua kader PKS.
Qodari menilai, peta politik nasional berpengaruh besar dalam perebutan jabatan Wagub DKI.
Gerindra kini meninggalkan PKS dengan bergabung dalam koalisi pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Otomatis partai pendukung pemerintah akan mendukung pilihan dari Gerindra," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Qodari menilai, melihat peta politik di DPRD DKI, Gerindra kemungkinan didukung mayoritas suara dari koalisi pendukung pemerintah.
"Menurut saya kalau terjadi pertarungan politik, maka (calon dari) PKS akan terjungkal karena angkanya 67 (mendukung Gerindra) banding 33 (mendukung PKS)," ucap Qodari.
Meskipun memiliki kesempatan menang yang sangat tipis, Qodari menduga, PKS akan bertarung lewat pemungutan suara dibanding memberikan calon tunggal kepada Gerindra.
"Saya kira memang akan terjadi tarung bebas," kata dia.
Meski demikian, lanjut Qodari, bisa saja ada kesepakatan politik antara Gerindra dan PKS sehingga PKS rela untuk melepas jabatan strategis tersebut.
"Kalau misalnya dalam proses mengalah, mungkin ada deal politik, itu bisa ditanyakan ke PKS dan Gerindra," kata dia.
Proses pemilihan wagub DKI mandek sejak masa jabatan DPRD periode 2014-2019. PKS dan Gerindra akhirnya sepakat mengganti nama calon.
Kedua parpol sudah menyerahkan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini.
Selanjutnya, Anies akan meneruskan daftar calon tersebut kepada DPRD DKI hari ini juga.
DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/13213761/gerindra-kini-di-koalisi-jokowi-cawagub-dki-dari-pks-diyakini-bakal