JAKARTA, KOMPAS.com - Baharudin (27), pria yang meremas bokong wanita di Jalan Mulia, Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap polisi, Senin (21/1/2020).
Baharudin ditangkap di rumahnya, kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, aksi tidak senonoh pelaku itu dilakukan secara spontan.
Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor milik temannya berinisial CS untuk menjenguk anaknya yang sakit dan dirawat di salah satu puskesmas di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pada saat melintas di TKP, dia (pelaku) melihat seorang perempuan, timbul hasrat seksualnya," kata Arie di Mapoles Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Saat melihat korban berjalan kaki di TKP, hasrat seksual pelaku timbul dan langsung mendekati serta meremas bokong korban dari belakang.
"Lalu secara otomatis yang bersangkutan meremas bagian belakang tubuh korban, dan langsung melarikan kendaraannya. Korban sempat mengejar tetapi karena hanya berlari tidak bisa mengejar tersangka," ujar Arie.
Kini, Baharudin telah diamankan polisi. Kepada polisi, dia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Sebelumnya, aksi pelaku itu juga terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/17114471/ini-kronologi-pelecehan-seksual-remas-bokong-wanita-di-jatinegara