Kedua nama yang dicoret yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. PKS kemudian mengajukan nama lain. Bukan dua, tapi hanya satu yakni Nurmansjah Lubis.
Sementara seorang lainnya yakni politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria. Dua calon itu disebut kesepakatan dua partai.
Namun, apa alasannya PKS tiba-tiba hanya mengajukan satu calon?
"Kalau boleh dikatakan, ini semacam win win solution-nya. Kalau ternyata mentok-mentok terus kasihan warga Jakarta tidak punya wakil gubernur, akhirnya mau tidak mau kami mengalah," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo saat ditemui di kantor DPW PKS Jakarta, Cempaka Baru, Selasa (21/1/2020).
Sakhir mengaku proses pemilihan cawagub DKI begitu panjang.
Pada proses pemilihan wakil gubernur pada DPRD periode sebelumnya, PKS tetap berkutat untuk menjadikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Tak juga rampung, PKS kembali berharap DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 melanjutkan proses pemilihan cawagub.
"Memang kalau lihat prosesnya panjang ya. Seperti teman-teman media ikuti prosesnya belarut-larut, enggak selesai juga. Akhirnya kami pilih Nurmansjah untuk jadi terobosan," papar Sakhir.
Ia mengatakan, memilih satu nama dari PKS dan satu nama dari Gerindra merupakan solusi terbaik.
"Kami mencoba nama baru dengan tentu saja ini keputusan akhirnya tetap di DPP. Kami di wilayah hanya usulkan," ujar Sakhir.
Dia menyebutkan Presiden PKS Sohibul Iman juga mengedepankan yang terpenting adalah memecah kebuntuan yang ada.
"Kami, mau tidak mau, PKS mengalah. Makanya kenapa presiden (Sohibul Imam) juga sampaikan bahwa apa yang dilakukan merupakan salah satu terobosan untuk menebus kebuntuan politik yang ada," tutur dia.
Proses di DPRD DKI
Proses pemilihan wagub DKI mandek sejak masa jabatan DPRD periode 2014-2019. PKS dan Gerindra akhirnya sepakat mengganti nama calon.
Kedua parpol sudah menyerahkan nama Nurmansjah Lubis dan Ahmad Riza Patria kepada Gubernur DKI Anies Baswedan hari ini.
Selanjutnya, Anies akan meneruskan daftar calon tersebut kepada DPRD DKI hari ini juga.
DPRD DKI nantinya akan melanjutkan proses pemilihan wagub yang sudah dijalankan periode sebelumnya.
Artinya, DPRD DKI tinggal mengesahkan draf tatib pemilihan wagub.
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Dalam draf tatib, panlih bertugas untuk melakukan verifikasi bakal cawagub yang diusulkan partai pengusung.
Pasal 11 draf tatib mengatur, bakal cawagub nantinya wajib menyerahkan visi dan misinya secara tertulis.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 15 draf tatib, panlih juga bertugas menetapkan cawagub yang memenuhi persyaratan.
Panlih juga bertugas menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI. Ketentuan soal rapat paripurna pemilihan wagub diatur dalam pasal 21 draf tatib tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/18464611/pks-mau-tidak-mau-kami-mengalah-soal-cawagub-dki-jakarta