TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini menetapkan putusan tentang penghapusan pegawai honorer dalam pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi mengaku prihatin jika para pegawainya harus dirumahkan setelah adanya penetapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu.
"Kasian kalau teman-teman yang bekerja sudah lama 10 sampai 20 tahun atau lebih.Kalau mereka di phk begitu saja ya repot juga," kata Apendi saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Menurut Apendi, selama ini jumlah ASN yang berada di Pemkot Tangsel masih belum memadai. Dari jumlah yang diharapkan mencapai 13.000, sejauh ini hanya mencapai 4.800 ASN.
Untuk mencapai jumlah yang diharapkan, Pemkot Tangsel mendapat tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 8.000.
"Penduduk tangsel 1,3 juta kalau lihat dari itu harusnya ada 13.000 ASN, saat ini baru 4.800 ASN. Oleh sebab itu dibantu teman-teman honorer yang jumlahnya ada 8.000-an termasuk pesapon dan lainnya," tambahnya.
Apendi menilai, keberadaan tenaga honorer selama ini sangat membantu kerja para ASN yang ada.
"Mereka itu kan sudah lama di sini, kami juga dibantu dalam pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu kalau dihapus, itu harus jelas (aturannya)," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/21124581/pemerintah-hapus-tenaga-honorer-pemkot-tangsel-prihatin-akan-nasib