"Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafennya tidak berizin," kata Depika kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020)
Namun, Depika menyampaikan, pihak Kecamatan Penjaringan masih menunggu arahan dari pimpinan terkait penutupan kawasan lokalisasi tersebut.
"Tapi apapun kebijakan, kami akan mempertimbangkan laporan warga dan keamanan lingkungannya," ujar Depika.
Ia membatah tudingan adanya pembiaran oleh pihak Kecamatan Penjaringan terkait keberadaan lokalisasi itu.
Lokalisasi ilegal itu sudah puluhan tahun beroperasi di tempat tersebut.
Menurut dia, pihak Kecamatan Penjaringan sudah sering melakukan razia dengan menangkap para pekerja seks yang ada di sana.
"Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi Pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan sudah dilakukan pembinaan di panti sosial,"ujar Depika.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Penjaringan telah menyegel Kafe Khayangan yang digerebek polisi dua pekan lalu karena mengeksploitasi anak di bawah umur.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta.
Para korban kemudian diberi target melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki sehari.
Polisi menangkap enam tersangka terkait kasus human trafficking atau perdagangan manusia tersebut.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/19324481/puluhan-kafe-remang-remang-di-lokalisasi-gang-royal-tak-berizin