JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap empat orang penyelundup 1 kilogram narkoba jenis sabu yang dikirim melalui bus ke Jakarta pada Jumat (10/1/2020) lalu.
Empat orang penyelundup itu, yakni JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22).
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, sabu itu berasal dari Aceh yang diselundupkan melalui bus dari Medan, Jakarta Utara menuju Terminal Bus Kampung Rambutan, Cibubur, Jakarta Timur.
"Jadi barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Jadi di setiap terminal ada jaringan mereka diturunkan satu sampai dua kilogram sabu," ujar Tagam saat ditemui di BNNP DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Tagam mengatakan, terminal Kampung Rambutan memang menjadi tempat transaksi sabu yang dikirim melalui bus saat itu.
Saat itu, pihak BNN mencurigai JML, kondektur bus dan SAB, pengemudi bus yang kala itu membawa ribuan bungkus sabu dari Medan ke Terminal Kampung Rambutan.
"Kami temukan 1 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau saat JML dan SAB hendak bertransaksi," ujar Tagam.
Setelah keduanya ditangkap, pihak BNN melakukan pengembangan. Mereka akhirnya menangkap NDR dan IHM.
"Jadi ini penerima sabu dari JML dan SAB di Terminal Kampung Rambutan yang kala itu sudah berada di dalam penjara," ucap Tagam.
Kemudian, para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, empat pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/23/12222991/bnnp-dki-gagalkan-pengiriman-1-kilogram-sabu-yang-diangkut-bus-dari-medan