Perkembangan terakhir, salah seorang tokoh yang membuat spanduk itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Apa isi tulisan di spanduk?
Spanduk yang dipasang di sekitar Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur itu bertuliskan penolakan terhadap pembangunan bioskop XXI di PGC.
"Ikutilah aksi demo bela agama islam dan pribumi menolak bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di PGC. Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020 jam 13.00 (setelah shalat jumat). Bareng-bareng kita usir China br****k dari Cililitan," tulis keterangan dalam spanduk tersebut.
Dalam spanduk tersebut, juga terdapat sebuah logo satu organisasi masyarakat bernama Gerakan Ormas Islam Bersatu (Goib).
Tak sampai 24 jam sejak pemasangan spanduk tersebut pada 15 Januari 2020, polisi bersama TNI dan Satpop langsung mencopot spanduk.
Polisi pun langsung turun tangan menelusuri siapa orang yang memasang spanduk tersebut.
Awalnya, polisi memanggil Ketua Ormas Goib Jakarta Timur Andy M Saleh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian tersebut.
Sepekan kemudian, polisi menetapkan Andy sebagai tersangka pemasangan spanduk yang berisi tulisan bernada menolak kehadiran bioskop XXI di PGC.
Alasan memasang spanduk
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Andy ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada 22 Januari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Andy diketahui sebagai orang yang membuat dan merencanakan pemasangan spanduk tersebut.
Bahkan, Andy juga merencanakan konsep tulisan dalam spanduk itu.
"Dia (Andy) mengkonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Menurut Yusri, kepada polisi, Andy mengaku membuat spanduk tersebut karena faktor ekonomi.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," ungkap Yusri.
Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan aksi demo pada 17 Januari itu. Saat ini, Andy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pengakuan pimpinan Ghoib
Dalam kesempatan yang sama, Andy membantah pernyataan polisi yang mengungkapkan motif pemasangan spanduk itu karena faktor ekonomi.
Menurut Andy, pemasangan spanduk itu bertujuan untuk menolak adanya bioskop XXI di PGC.
"Daripada diserang, akhirnya saya bikin spanduk. Maksut bikin spanduk, yuk kita usir. Bukan biar dapat duit," kata Andy di Polda Metro Jaya.
Andy mengharapkan adanya negosiasi antara warga dan pihak PGC terkait keberadaan bioskop XXI.
Menurut Andy, pihak PGC pernah mensepakati sebuah perjanjian dengan warga. Kendati demikian, dia tak menjelaskan isi perjanjian tersebut.
"Kita membuat spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Di samping itu juga, dulu ada perjanjian antara orang di sana (warga Kramat Jati) dengan PGC," ungkap Andy.
Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/08062631/spanduk-bernada-ujaran-kebencian-yang-berujung-jeruji-besi-bagi-ketua