BEKASI, KOMPAS.com - Brusly Wongkar (40), pelaku masturbasi di depan bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi diringkus polisi.
Ia langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur setelah polisi menggerebeknya di rumah kontrakannya di Perumahan Graha Pemda, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Jumat (24/1/2020) pagi.
"Pelaku ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi pada Jumat sore.
Hendra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Brusly mengakui bahwa ia melakukan perbuatan itu di depan lima orang bocah sekaligus yang sedang bermain di kompleks perumahan, pada Senin (20/1/2020).
Aksi itu terekam dalam CCTV dan tersebar luas di jagad maya.
"Motif pelaku hanya untuk mencari kepuasan seksual saja," kata dia.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/18460791/polisi-tangkap-pria-yang-masturbasi-di-depan-bocah-di-cikarang-timur