Salin Artikel

Underpass Kemayoran Banjir 2,5 Meter, Pemprov DKI Sebut Itu Wewenang Kemensetneg

JAKARTA, KOMPAS.com - Underpass Gandhi di Kemayoran, Jakarta Pusat, terendam banjir dengan ketinggian antara 10 sentimeter sampai 250 sentimeter atau 2,5 meter pada Jumat (24/1/2020).

Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memompa air banjir di sana.

Sebab, Underpass Gandhi berada di bawah kewenangan Pusat Pengelola Kawasan (PPK) Kemayoran, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Kalau (Underpass) Kemayoran yang saya tahu itu memang punyanya Setneg, (PPK) Kemayoran," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Juaini menyatakan, Dinas SDA menyalahi aturan jika asal memompa air banjir di Underpass Gandhi. Dinas SDA baru bisa memompa air di sana jika dimintai bantuan oleh PPK Kemayoran.

"Kecuali diminta bantuan, kami siap, (tetapi) belum ada permintaan. Kalau memang harus bantu, kami pasti datang, standby," kata Juaini.

Hujan deras yang terjadi sejak Jumat pagi menyebabkan sejumlah wilayah di Jakarta dilanda banjir.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, hingga Jumat sore, ada 73 titik di lima kota yang terendam dengan ketinggian air yang beragam.

Banjir di Underpass Gandhi paling parah dengan ketinggian mencapai 2,5 meter. Sementara banjir di wilayah lainnya memiliki ketinggian 10-70 sentimeter.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/20394981/underpass-kemayoran-banjir-25-meter-pemprov-dki-sebut-itu-wewenang

Terkini Lainnya

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Masuk Bursa Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Masuk Bursa Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

296 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Kawal Unjuk Rasa Revisi UU Penyiaran di DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke