Salin Artikel

Beraksi di Ruang Publik, Eksibisionis Bisa Dijerat UU Pornoaksi tanpa Aduan Korban

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, hal ini juga berlaku bagi korban eksibisionisme (pamer alat kelamin).

Sebab, KUHP mengatur, pelecehan seksual terjadi jika pelaku dan korban tidak dalam kondisi sama-sama mau.

Ringkasnya, tanpa persetujuan salah satu pihak.

Sehingga, dalam logika KUHP, pelaporan akan dianggap bahwa korban terpaksa.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa, sehingga polisi tak akan memprosesnya.

Namun, dalam kasus eksibisionisme, polisi punya dasar hukum lain agar tetap dapat memproses pelaku tanpa harus menunggu aduan korban, yakni Undang-undang Pornografi.

"Eksibisionis juga dapat dikategorikan sebagai pornoaksi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020).
Fickar mengatakan, polisi tak perlu menunggu aduan korban untuk menangkap eksibisionis karena tindakan itu berlangsung di ruang publik.

Artinya, ada kepentingan umum yang dilangkahi oleh si eksibisionis.

"Sehingga bila memakai UU Pornografi, itu (eksibisionisme) tindak pidana biasa, karena dia lebih kepada pendekatan kepentingan umum," kata Fickar.

"Ia mengganggu ketertiban umum, itu acuannya. Bukan menekankan pada (korban) perorangan. Karena beraksi di ruang publik," ia menambahkan.

Brusly Wongkar (40), pelaku eksibisionisme (pamer alat kelamin) di hadapan lima orang bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, misalnya diringkus polisi pada Jumat (24/1/2020) pagi tanpa berdasarkan laporan polisi.

Brusly dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/16095461/beraksi-di-ruang-publik-eksibisionis-bisa-dijerat-uu-pornoaksi-tanpa

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke