Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua tersangka tersebut jadi bajilo demi bermain game online.
"Hasil kejahatan yang berupa uang yang sudah mereka jual kepada para penadah itu digunakan untuk bermain video game. Jadi untuk berfoya-foya mereka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Budhi mengatakan, kedua remaja ini mencuri dongkrak, dua takel dan dua ban dalam di truk yang sedang melintas di Jalan Cakung Cilincing.
Barang-barang itu dijual kepada dua penadah yang juga sudah dijadikan tersangka oleh polisi, yakni LD dan DS.
"Satu dongkrak ini Rp 50.000 dan satu tekel ini dihargai Rp 20.000 per bijinya. Kemudian ban dalam dijual kepada penadah DN. DN membeli ban dalem ini dengan harga Rp 10.000," tutur Budhi.
Adapun MD dan DP ditangkap tak jauh dari lokasi mereka beraksi pada Minggu (26/1/2020) kemarin.
"Dari face recognition yang kita lakukan petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP. Dan betul bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi
Setelah menangkap kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan LD dan DS pada hari yang sama.
MD dan DP dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka LD dan DS di kenakan pasal 480 KUHP penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/16121511/dua-remaja-di-cilincing-jadi-bajing-loncat-untuk-main-game-online