Salin Artikel

Fakta-fakta Habil Marati Divonis 1 Tahun, Merasa Tak Bersalah hingga Ingin Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan terbukti sebagai penyandang dana kasus penguasaan senjata api ilegal yang dilakukan Kivlan Zen dkk.

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 Ayat 1 KUH

Vonis ini lebih rendah satu tahun lima bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun setengah kurungan.

Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Habil meminta untuk ajukan banding. Sementara, jaksa dan Habil meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Alasan Habil pikir-pikir

Dalam persidangan Habil lebih memilih pikir-pikir saat hakim menanyakan pendapat terkait vonis yang diberikan. Namun, usai persidangan, Habil mengaku menginginkan banding.

"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil kepada awak media.

Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.

Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan.

2. Habil sebut vonis hakim untuk hibur jaksa dan penyidik

Menurut Habil, putusan hakim terhadap dirinya hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.

Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan dalam putusan hakim.

Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.

"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil.

3. Habil tak tahu menahu soal senjata api ilegal

Habil mengatakan, dirinya tak tahu asal muasal senjata api illegal yang telah dibeli Kivlan dkk.

Sebab, senjata api ilegal sudah dimiliki oleh Kivlan dkk sejak tahun 2017. Sementara uang yang diberikan Kivlan pada 2019.

Menurut dia, hakim tak bisa membuktikan dirinya ikut membantu dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan CS.

"Saya dituduh dengan memberikan uang 15.000 dollar Singapura tapi tadi kan tidak dibuktikan. Senjata tadi miliknya Kivlan CS, bukan milik saya," kata dia.

Habil juga mengatakan, uang yang diberikan Habil kepada Helmi Kurniawan alias Iwan (orang suruhan Kivlan) sebanyak Rp 50 juta itu diakuinya untuk membantu dana kegiatan Supersemar 2019.

Oleh karena itu, menurut dia hakim belum bisa membuktikan dirinya berkaitan dengan kasus penguasaan senjata api illegal.

Ia juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

"Harus bebas. Ini kan tidak ada bukti. Saya hanya memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil terus saya jadi terduga. Misal saya beli pesantren tahu uang pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/09132321/fakta-fakta-habil-marati-divonis-1-tahun-merasa-tak-bersalah-hingga-ingin

Terkini Lainnya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke