JAKARTA, KOMPAS.com - Donny Andy Sarmedi Saragih, pria yang batal menjadi direktur utama PT Transjakarta itu tengah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Donny diburu untuk dimasukkan ke dalam jeruji penjara atas kasus penipuan yang menimpanya.
"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi, makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (lembaga pemasyarakatan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Riono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menuntut agar Donny ditahan sejak Maret 2019 lalu.
Sebelum masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota. Namun, setelah dinyatakan inkrah, dia harus dijebloskan ke dalam tahanan.
Tetapi, hingga kini kejaksaan belum juga mengeksekusi Donny.
Alasan kejaksaan belum juga eksekusi Donny
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengaku, proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama. Sebab, sejak diputus inkrah pada Maret 2019 lalu, Donny tak diketahui keberadaanya selama delapan bulan.
Riono mengatakan, lamanya proses eksekusi itu disebabkan adanya masalah teknis dalam internal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Di satu sisi keberadaan dan status Donny tak terpantau.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail masalah apa yang jadi kendala pihak Kejaksaan sehingga lama mengeksekusi Donny.
"Iya memang prosesnya agak lama (eksekusinya). Seharusnya sudah ditahan, cuma memang ada masalah internal yang membuat penghitungan penahanan ini jadi lama," kata Riono.
Donny sempat ditahan
Riono mengatakan, Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu.
Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Saat menjalani proses penyidikan, Donny sempat mendekam di penjara.
"Tahun 2018 dia (Donny) sempat masuk penjara juga sebentar, saya dengar dari jaksa. Tapi saya tidak tahu berapa lama ia sempat ditahan," kata dia.
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta
Setelah diputus penjara, Donny bukan langsung dibui. Ia justru masih bisa berkeliaran.
Donny bahkan sempat ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Namun, status Donny ini terkuak saat dirinya terpilih jadi Dirut PT Transjakarta. Saat itu Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
Lalu, tiba-tiba Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta.
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/08582221/donny-saragih-eks-dirut-transjakarta-yang-jadi-buronan-kejari-jakpus