Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka tersebut mengincar mesin ATM model lama.
"Mereka beraksi mencari model exit shutter yang lama. Jadi ada ATM yang lama dengan cara mengeluarkan uang," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Budhi menyampaikan, para tersangka ini menggunakan obeng dalam aksi mereka.
Mulanya salah satu tersangka mengambil sejumlah uang dengan mesin ATM tersebut. Saat uang sudah keluar, mereka mengganjal ATM itu dengan obeng.
"Kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," tutur Budhi.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam sekali pembobolan ATM, ada batasan tertentu uang yang bisa mereka ambil.
"Setiap satu ATM batas maksimalnya kalau dia pecahan Rp 100.000 maka batas maksimalnya adalah Rp 2,5 juta," ujar Budhi.
Adapun keempat tersangka berinisial DW, SY, FD dan PK ini ditangkap pada Sabtu (25/1/2020), di kawasan Koja dan Bekasi.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/13135221/pembobol-atm-di-koja-incar-mesin-jenis-lama