Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto lantas mengungkapkan peran masing-masing tersangka pembobol mesin ATM tersebut.
"PK berperan sebagai kapten yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter (ATM) tersebut," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Tersangka kedua yakni DW yang melakukan pengawasan terhadap mesin ATM sasaran mereka.
Sementara tersangka FD berperan sebagai pengalih perhatian dengan menghalang-halangi warga mengambil uang di ATM yang hendak di bobol.
"Untuk SY dia beroperasi menggunakan baju salah satu ojek online seolah-olah dia ojek online kemudian menunggu antrean di ATM tersebut," tutur Budhi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengincar mesin-mesin ATM lama yang masih beroperasi.
Ada batasan tertentu uang yang bisa mereka ambil saat membobol sebuah ATM.
"Setiap satu ATM batas maksimalnya kalau dia pecahan Rp 100.000 maka batas maksimalnya adalah Rp 2,5 juta," ujar Budhi.
Adapun para tersangka tersebut tertangkap saat sedang beraksi di ATM Bank Mulyasari, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (18/1/2020).
Para tersangka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/16532861/bobol-atm-di-koja-pelaku-ganjal-atm-hingga-halang-halangi-warga